JAKARTA — Penangguhan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) pada awal September ini dan rencana berkantornya presiden hingga akhir masa jabatannya di sana, sempat memicu polemik. Bahkan tidak sedikit yang mempolitisasi hal itu. Padahal masalahnya sederhana, ada beberapa fasilitas utama dan pendukung yang memang belum siap.
“Oh ndak, saya muter , saya muter ke semua daerah. Ndak-ndak
saya muter ke daerah hanya mungkin berangkatnya dari IKN,” jelas Presiden
Jokowi saat ditanya wartawan usai meninjau stabilitas harga bahan pokok di
Delimas Pasar Raya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (10/9).
Belum siapnya bandara di IKN membuat presiden harus
menggunakan bandara internasional Sepinggan di Balikpapan untuk melakukan
kunjungan kerja ke daerah-daerah sebagaimana yang telah dijadwalkan. Bahkan
bukan tak mungkin beberapa kegiatan tetap dipimpin dari Jakarta, ujarnya.
“Ya rapat-rapat dengan menteri, menerima tamu-tamu seperti
biasa, dan juga groundbreaking beberapa investor yang masuk,” tuturnya.
Pengamat Pertanyakan
Efektifitas Pemerintahan Jika Presiden Berkantor di Lokasi Yang Belum Siap
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai
keputusan Jokowi yang melakukan aktivitas dari IKN hanya ingin menunjukkan
kepada publik – terutama investor – bahwa mega proyek ini berjalan dengan baik
dan akan berlanjut di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Meskipun demikian ia mempertanyakan efektifitas jalannya
pemerintahan apabila presiden berkantor di IKN yang belum dilengkapi dengan
berbagai infrastruktur.
“Tetapi ini kemudian sulitnya kalau di sana koordinasinya
bagaimana? Apakah ada urgensinya (berkantor) di sana, itu jadi pertanyaan yang
mengemuka. Karena kalau berkantor di sana cost yang harus dikeluarkan juga
besar dan bagaimana kalau orang mau ketemu Presiden, sementara presidennya ada
di IKN dan secara infrastruktur belum memadai,” tanya Trubus.
Ia menilai keberadaan presiden yang tidak banyak berada di
Jakarta akan mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan, karena
meskipun ada wewenang yang bisa didelegasikan kepada menteri, namun sebagai
kepala negara ada hal-hal yang harus langsung ditangani oleh presiden.
“Mungkin kapasitas kepala pemerintahan dia bisa
mendelegasikan kepada menterinya, tetapi kalau kaitannya dengan kepala negara
tidak bisa, itu yang saya rasa kendalanya di tupoksi atau kemudian potensi
apakah akan mengefektifkan posisi Wapres? Itu yang belum jelas,” katanya.
Jokowi soal Penundaan
ASN ke IKN: Pindah Tak Semudah yang Dibayangkan
Lebih jauh, Trubus tidak yakin bahwa keberlanjutan proyek
IKN tersebut di tangan Prabowo Subianto akan berjalan dengan baik. Pasalnya,
sebagai presiden yang baru menjabat, tentu Prabowo akan mengedepankan
janji-janji politiknya terlebih dahulu dan menaikkan citra Partai Gerindra
sebagai bekal kontestasi 2029 mendatang.
“Ini berarti tugasnya berat apalagi beliau masih memikirkan
janji kampanyenya seperti program makan siang gratis, dan sebagainya. Artinya
sampai tiga tahun kepemimpinan Prabowo, masih berkutat disitu, dan bagaimana
juga beliau harus menepis berbagai kebijakan yang ditinggalkan oleh rezim ini
yang mungkin tidak populis, karena untuk menaikkan citra Gerindra di 2029 untuk
menang harus menanam sekarang,” jelasnya.
DPR Setujui Tambahan
Anggaran yang Diajukan Otorita IKN
Dalam perkembangan lainnya, Komisi II DPR RI telah
menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara (IKN) sebesar Rp 27,8 triliun. Persetujuan ini dicapai dalam rapat
kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, di, Jakarta, Senin (09/09).
Komisi II DPR RI, juga telah menyetujui alokasi pagu
anggaran OIKN yang telah dirumuskan sebesar Rp505,03 miliar.
Kedeputian Sarana/Prasarana
Dapat Anggaran Terbesar
Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan,
total usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 27,8 triliun
merupakan usulan dari enam kedeputian, yaitu :
Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp788,5
miliar.
Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp106,1
miliar.
Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan
Masyarakat sebesar Rp62,5 miliar.
Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar
Rp37,7 miliar,.
Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
sebesar Rp63 miliar.
Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp26,7
triliun – yang mendapat alokasi anggaran terbesar dari seluruh yang diajukan.
“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun
Anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 28,3 triliun,” ungkap Raja Juli Antoni.
Terkait besarnya penambahan usulan kebutuhan anggaran
tersebut, Raja Juli menjelaskan paling banyak akan digunakan untuk melengkapi
ekosistem yang terbangun pada tahun 2024-2025 seperti pembangunan jalan dan MUT
di KIPP, Hunian ASN, Infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan
dan limbah, serta gedung kantor Otorita IKN.
Tambahan anggaran yang disetujui ini juga akan digunakan
untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar
yang sudah terbangun seperti Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian ASN, Rusun MBR
rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya.
Raja Juli Antoni berharap Otorita IKN dapat mengelola
tambahan anggaran yang telah disetujui ini secara akuntabel. [gi/em]
Sumber: VOAI
COMMENTS